Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. kota sebagai daerah otonom; dan b. Kawasan Perkotaan.
Koreksi Anda