Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. kota sebagai daerah otonom; dan b. Kawasan Perkotaan.
Koreksi Anda
Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. kota sebagai daerah otonom; dan b. Kawasan Perkotaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran