Koreksi Pasal 54
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan pada Kawasan Perkotaan dan kota sebagai daerah otonom.
(21 Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
(3) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai RP2P untuk memenuhi SPP.
Koreksi Anda
