Koreksi Pasal 15
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan Badan Hukum.
(21 RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
