Koreksi Pasal 39
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Penyediaan fasilitas layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan sesuai dengan SPP.
Koreksi Anda
