Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan fasilitas layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan sesuai dengan SPP.
Koreksi Anda