Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan Perkotaan sesuai standar, mengajukan keluhan, dan dapat melakukan kerja sama dalam penyediaan layanan perkotaan.
Koreksi Anda