Koreksi Pasal 33
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan dilaksanakan oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
(21 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan.
Koreksi Anda
