Koreksi Pasal 57
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pemerintah di luar negeri dapat berupa kerja sama kota kembar.
(21 Kerja sama kota kembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi Penyelenggaraan Pelayanan Perkotaan dan/atau aspek lainnya sesuai kebutuhan Perkotaan.
Koreksi Anda
