Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja pemerintah.
Koreksi Anda