Koreksi Pasal 17
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja pemerintah.
Koreksi Anda
