Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan. (2) Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah, badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah. (3) Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (5) Kerja sarna Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. (6) Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan atau melalui keda sama antardaerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Pasal13... trRESIDEN
Koreksi Anda