Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan sesuai dengan jenis fasilitas yang dibutuhkan, lokasi penempatan, dan skala pelayanan berdasarkan: a. rencana tata rrrang wilayah; dan b. rencana pembangunan. (21 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal serta norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda