Koreksi Pasal 29
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan sesuai dengan jenis fasilitas yang dibutuhkan, lokasi penempatan, dan skala pelayanan berdasarkan:
a. rencana tata rrrang wilayah; dan
b. rencana pembangunan.
(21 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal serta norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
