Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar nilai kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dinyatakan dalam tingkat kepuasan warga Perkotaan atas semua jenis layanan. (21 Standar nilai keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dinyatakan dalam tingkat pemenuhan layanan terhadap kelompok rentan untuk setiap jenis fasilitas Pelayanan Perkotaan. (3) Standar nilai keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan berdasarkan: a. waktu atau jarak tempuh warga Perkotaan terhadap fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan b. kemampuan daya beli atas fasilitas Pelayanan Perkotaan.
Koreksi Anda