Koreksi Pasal 58
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dicatatkan sebagai aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Fasilitas...
(2 Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang dibangun oleh Badan Hukum melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diserahkan dan dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Hukum.
(41 Penyerahan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan dokumen perizinan, standar pelayanan minimal, serta noffna, standar, prosedur, dan kriteria fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. memiliki surat pelepasan hak atas bidang tanah di mana bangunan fasilitas pelayanan berada dari Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah; dan
c. memiliki laporan nilai aset terkini berdasarkan penilaian dari profesi penilai.
Koreksi Anda
