Koreksi Pasal 23
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Dalam penJrusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan:
a. capaian SPP;
b. keuangan. . .
-t4-
b. keuangan dan inovasi pembiayaan daerah;
c. potensi kerja sama daerah;
d. bentuk perkotaan; dan
e. klasifikasi perkotaan.
Pasal24
(1) Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, faktor yang harus diperhatikan adalah kerja sama daerah.
(21 Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, faktor yang harus diperhatikan adalah:
a. jangkauan pelayanan, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan lahan, peran Badan Hukum, serta jumlah warga Perkotaan yang dilayani;
b. rencana strrrktur dan pola ruang di dalam rencana tata ruang wilayah; dan
c. kegiatan ekonomi Perkotaan, sosial budaya, jenis dan fasilitas transportasi yang hemat waktu, tahan terhadap musim, serta tangguh bencana.
Koreksi Anda
