Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) huruf b dilakukan dengan: a. penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di bidangnya; dan b. pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan Hukum penyedia layanan.
Koreksi Anda