Koreksi Pasal 31
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di bidangnya; dan
b. pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan Hukum penyedia layanan.
Koreksi Anda
