Koreksi Pasal 28
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. pembangunan;
b. pengembangan;dan/atau
c. revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau pembangunan kembali.
Koreksi Anda
