Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. pembangunan; b. pengembangan;dan/atau c. revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau pembangunan kembali.
Koreksi Anda