Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda