Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran