Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi: a. fasilitas umum; dan b. fasilitas sosial. (2) Fasilitas . -t7- (21 Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kelengkapan dasar penunjang Pelayanan Perkotaan yang terdiri atas: a. prasarana; b. sarana; dan c. utilitas umum, yang berfungsi untuk mendukung kegiatan Pelayanan Perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai skala kota. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada 'ayat l2l huruf a paling sedikit meliputi: a. jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu lintas; b. sistem penyediaan air minum; c. jaringan drainase; d. sistem pengelolaan air limbah; e. sistempengelolaanpersampahan; f. sistem proteksi kebakaran; g. terminal atau stasiun; h. jalur pejalan kaki dan penyeberangan; i. jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan j. jalur evakuasi bencana. (41 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. sarana pemerintahan; b. sarana pendidikan; c. sarana kesehatan; d. sarana transportasi; e. sarana peribadatan; f. sarana perdagangan; g. sarana. . . g. sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga, gedung pertunjukan, dan apresiasi seni; h. sarana keuangan dan perekonomian; i. sarana ruang terbuka hijau; j. sarana penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; k. museum dan perpustakaan; dan 1. tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran. (5) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling sedikit meliputi: a. jaringan listrik; b. jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan c. jaringan gas dan pengisian bahan bakar. (6) Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial Perkotaan. (71 Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi: a. fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan/atau konsultasi kesej ahteraan keluarga; b. fasilitas penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan korban kekerasan dalam rumah tangga; c. fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan masyarakat tidak mampu; d. fasilitas perlindungan jaminan sosial; e. fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk sistem deteksi dini kebencanaan; f. fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi bencana; g.fasilitas... g. fasilitas layanan informasi dan data; h. fasilitas pemadam kebakaran; i. fasilitas layanan untuk tenaga kerja; j. fasilitas pemakaman; k. fasilitas perlindungan hukum; 1. fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan potensi lokal; m. fasilitas sanggar seni; dan n. fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Koreksi Anda