Koreksi Pasal 30
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:
a. fasilitas umum; dan
b. fasilitas sosial.
(2) Fasilitas .
-t7- (21 Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kelengkapan dasar penunjang Pelayanan Perkotaan yang terdiri atas:
a. prasarana;
b. sarana; dan
c. utilitas umum, yang berfungsi untuk mendukung kegiatan Pelayanan Perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai skala kota.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada 'ayat l2l huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu lintas;
b. sistem penyediaan air minum;
c. jaringan drainase;
d. sistem pengelolaan air limbah;
e. sistempengelolaanpersampahan;
f. sistem proteksi kebakaran;
g. terminal atau stasiun;
h. jalur pejalan kaki dan penyeberangan;
i. jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan
j. jalur evakuasi bencana.
(41 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. sarana pemerintahan;
b. sarana pendidikan;
c. sarana kesehatan;
d. sarana transportasi;
e. sarana peribadatan;
f. sarana perdagangan;
g. sarana. . .
g. sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga, gedung pertunjukan, dan apresiasi seni;
h. sarana keuangan dan perekonomian;
i. sarana ruang terbuka hijau;
j. sarana penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
k. museum dan perpustakaan; dan
1. tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
(5) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling sedikit meliputi:
a. jaringan listrik;
b. jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. jaringan gas dan pengisian bahan bakar.
(6) Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial Perkotaan.
(71 Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi:
a. fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan/atau konsultasi kesej ahteraan keluarga;
b. fasilitas penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan korban kekerasan dalam rumah tangga;
c. fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan masyarakat tidak mampu;
d. fasilitas perlindungan jaminan sosial;
e. fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk sistem deteksi dini kebencanaan;
f. fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi bencana;
g.fasilitas...
g. fasilitas layanan informasi dan data;
h. fasilitas pemadam kebakaran;
i. fasilitas layanan untuk tenaga kerja;
j. fasilitas pemakaman;
k. fasilitas perlindungan hukum;
1. fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan potensi lokal;
m. fasilitas sanggar seni; dan
n. fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Koreksi Anda
