Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b harus siap setiap saat dan bersifat nirlaba. (3) Pemerintah. . . (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib menyediakan layanan pengaduan keluhan untuk warga Perkotaan terhadap fasilitas Pelayanan Perkotaan. (41 Dalam menerima pengaduan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti secara tepat waktu.
Koreksi Anda