Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud Pasal 15 memuat rencana: a. sistem Pelayanan Perkotaan; dan b. pendanaan indikatif. dalam (21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. rencana penyediaan layanan Perkotaan; b. rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan; c. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan d. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas. (41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan. (5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD.
Koreksi Anda