Koreksi Pasal 22
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud Pasal 15 memuat rencana:
a. sistem Pelayanan Perkotaan; dan
b. pendanaan indikatif.
dalam (21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
(3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;
b. rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan;
c. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
d. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.
(41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan.
(5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD.
Koreksi Anda
