Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) merrrpakan ukuran tingkat pelayanan dari kinerja layanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. (21 Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ukuran kinerja ekonomi, pendidikan, energi, lingkungan, keuangan, pemerintahan, kesehatan, perumahan, kondisi penduduk dan sosial, rekreasi, keselamatan, limbah padat, olahraga dan budaya, telekomunikasi, transportasi, pertanian di wilayah Perkotaan dan keamanan pangan, perencanaan Perkotaan, air limbah, air bersih, pelaporan, dan pemeliharaan bukti rekaman. (3) Penentuan parameter yang digunakan dalam indeks perkotaan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik Perkotaan INDONESIA. (41 Penentuan parameter sesuai kondisi dan karakteristik Perkotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui standar nasional INDONESIA.
Koreksi Anda