Koreksi Pasal 21
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) RP2P pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b disusun oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi yang bersangkutan.
(21 RP2P pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional disusun oleh daerah yang bersangkutan.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu dan/atau diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Pasal22...
Koreksi Anda
