Koreksi Pasal 47
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memenuhi SPP secara efektif dan efisien.
(21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode RPJMD.
Koreksi Anda
