Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memenuhi SPP secara efektif dan efisien. (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode RPJMD.
Koreksi Anda