Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dapat dilakukan melalui kerja sama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga di luar negeri, dan/atau Pemerintah Daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pelayanan Perkotaan yang saling menguntungkan.
Koreksi Anda