Koreksi Pasal 48
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota sesuai kewenangannya.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas provinsi dan kepentingan strategis nasional.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal49...
Koreksi Anda
