Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. (21 Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai nilai strategis nasional ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
Koreksi Anda