Koreksi Pasal 55
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal fasilitas Pelayanan Perkotaan dibangun oleh Badan Hukum, dalam pengoperasiannya wajib mengutamakan kepentingan publik dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan.
(2) Dalam...
(2) Dalam pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum dapat MENETAPKAN tarif layanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
