Koreksi Pasal 14
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengendalian.
(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan.
(3) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi Perkotaan.
(4) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr,rs memenuhi prinsip:
a. inklusif;
b. berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. keterpaduan;
e.slnergl ...
e. sinergi;
f. keterbukaan;
g. berketahanan;
h. efisien; dan
i. akuntabel.
(5) Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelayanan Perkotaan dilakukan secara efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Pefkotaan.
Koreksi Anda
