Koreksi Pasal 7
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufb berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten; dan
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung.
(21 Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih provinsi.
Koreksi Anda
