Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufb berupa: a. kawasan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten; dan b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung. (21 Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih provinsi.
Koreksi Anda