Koreksi Pasal 43
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Standar kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a digunakan untuk memastikan warga Perkotaan menerima manfaat dari layanan Perkotaan.
(2) Standar keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal41 ayat (2) hurrrf b digunakan untuk memastikan semua kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dapat memanfaatkan layanan Perkotaan secara adil.
(3) Standar. . .
(3) Standar keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c digunakan untuk memastikan warga Perkotaan di setiap bagian wilayah Perkotaan dapat menjangkau layanan Perkotaan secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
