Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a digunakan untuk memastikan warga Perkotaan menerima manfaat dari layanan Perkotaan. (2) Standar keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal41 ayat (2) hurrrf b digunakan untuk memastikan semua kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dapat memanfaatkan layanan Perkotaan secara adil. (3) Standar. . . (3) Standar keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c digunakan untuk memastikan warga Perkotaan di setiap bagian wilayah Perkotaan dapat menjangkau layanan Perkotaan secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda