Koreksi Pasal 46
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Dalam...
(21 Dalam pen5rusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Koreksi Anda
