Koreksi Pasal 32
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan dengan:
a. efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah terstandardisasi;
b. penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c.penJamlnan...
c penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan jangka panjang.
Koreksi Anda
