Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan dengan: a. efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah terstandardisasi; b. penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; dan c.penJamlnan... c penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan jangka panjang.
Koreksi Anda