Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dikelompokkan berdasarkan bentuk dan (21 Bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan. (3) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan: a. besaran; b. kondisi geografis; dan c. fungsi dan peran.
Koreksi Anda