Koreksi Pasal 4
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
dikelompokkan berdasarkan bentuk dan (21 Bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan.
(3) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan:
a. besaran;
b. kondisi geografis; dan
c. fungsi dan peran.
Koreksi Anda
