Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. penyediaan layanan Perkotaan; dan b. pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan. (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RP2P untuk memenuhi SPP.
Koreksi Anda