Koreksi Pasal 26
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan Perkotaan; dan
b. pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
(21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RP2P untuk memenuhi SPP.
Koreksi Anda
