Koreksi Pasal 27
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan layanan Perkotaan pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan.
(21 Pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (2), penyediaan layanan Perkotaan dilakukan oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
(3) Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan melalui:
a. penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b.pembinaan...
b. pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
c. pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan.
Koreksi Anda
