Koreksi Pasal 13
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan Perkotaan.
(21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan urusan antara lain:
a. ketahanan pangan perkotaan;
b. penyediaan perumahan terjangkau;
c. mobilitas perkotaan;
d. pengelolaan jasa lingkungan; atau
e. penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
