Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana. (2) Kawasan . trRESIDEN (2) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri: a. berkembang secara spontan; b. tidak teratur; dan/atau c. terbentuk sebagai warisan sejarah. (41 Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan sebelumnya.
Koreksi Anda