Koreksi Pasal 8
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana.
(2) Kawasan .
trRESIDEN
(2) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri:
a. berkembang secara spontan;
b. tidak teratur; dan/atau
c. terbentuk sebagai warisan sejarah.
(41 Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan sebelumnya.
Koreksi Anda
