Koreksi Pasal 45
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Standar nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diukur berbasis persepsi warga Perkotaan.
(2) Pengukuran persepsi warga Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas derajat kepuasan melalui survei persepsi.
(3) Survei persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan menggunakan metode dan indikator yang berlaku.
Koreksi Anda
