Koreksi Pasal 34
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Pengoperasian layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pembinaan kompetensi sumber daya manusia dalam pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang berlaku;
c. penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas; dan
d. integrasi antar-platform sistem pengoperasian.
Pasal35...
c
Koreksi Anda
