Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui: a. pembinaan kompetensi sumber daya manusia dalam pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan; b. pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang berlaku; c. penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas; dan d. integrasi antar-platform sistem pengoperasian. Pasal35... c
Koreksi Anda