Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan dengan cara: a. memberikan penilaian dalam survei persepsi atas Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung jawab; b. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pelayanan Perkotaan; dan c.memberikan... c. memberikan masukan terhadap pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda