Koreksi Pasal 51
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan dengan cara:
a. memberikan penilaian dalam survei persepsi atas Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung jawab;
b. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pelayanan Perkotaan; dan
c.memberikan...
c. memberikan masukan terhadap pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
