Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki kewajiban untuk taat terhadap aturan, membudayakan disiplin hidup berkota, dan memanfaatkan fasilitas Perkotaan secara bertanggung jawab.
Koreksi Anda