Koreksi Pasal 40
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat.
(2) Metode pengukuran berbasis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan.
(3) Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau sumber lain yang terverifikasi.
(4) Persepsi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan.
Pasal 4 1
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) mengacu pada standar nasional INDONESIA.
(2) Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) meliputi:
a. standar kemanfaatan;
b. standar .
b. standar keadilan; dan
c. standar keterjangkauan.
Koreksi Anda
