(1) Produsen benih yang telah menerapkan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan.
(2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan merekomendasikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih untuk mengusulkan pencabutan sertifikat sistem manajemen mutu kepada LSSM, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Lembaga Akreditasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Produsen belum menerapkan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf d dan/atau huruf e diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan.
(4) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan, Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan merekomendasikan kepada bupati/walikota melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih untuk mencabut izin sebagai produsen Benih Bina.
(5) Apabila pencabutan izin tidak diterbitkan bupati/walikota, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih tidak melayani Sertifikasi Benih terhadap produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).