Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan produksi, sertifikasi dan Peredaran Benih Bina dilakukan melalui penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, dinas provinsi/kabupaten yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Tanaman pangan, perkebunan, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
