Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Benih Bina ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id