Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Benih Bina ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
