Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh izin produksi Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) produsen benih harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan persyaratan:
a. memiliki akte pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan);
b. surat kuasa dari Direktur Utama (kecuali perseorangan);
c. KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi surat keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
f. fotokopi Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan tanah negara; dan
g. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Koreksi Anda
