Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dilakukan terhadap Benih Bina: a. masa edarnya menjelang berakhir, baik yang proses sertifikasinya melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih maupun Benih Bina yang diproduksi oleh Produsen Benih Bina yang telah memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu; b. Label sebelumnya dikeluarkan oleh negara lain. (2) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus pengujian mutu Benih Bina di laboratorium, atau pemeriksaan di gudang atau tempat penyimpanan. (3) Hasil uji laboratorium atau pemeriksaan di gudang atau tempat penyimpanan dinyatakan lulus apabila memenuhi Standar Mutu Benih Bina yang berlaku. (4) Pengujian mutu Benih Bina di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk Benih Bina bentuk biji. (5) Pemeriksaan di gudang atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk Benih Bina selain bentuk biji.
Koreksi Anda