Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dicabut apabila:
a. data kelompok Benih Bina tidak sesuai dengan data awal kelompok Benih Bina yang diajukan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kelompok Benih Bina berpindah tempat tanpa sepengetahuan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Koreksi Anda
