Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) LSSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan sistem manajemen mutu sesuai persyaratan akreditasi. (3) LSSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan kegiatan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal sesuai komoditas binaan paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tembusan kepada lembaga akreditasi. (4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh produsen benih.
Koreksi Anda