Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen Benih Bina wajib: a. menerapkan sistem manajemen mutu untuk produsen yang mendapatkan sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu; b. mentaati peraturan perundang-undangan bidang perbenihan; c. mendokumentasikan data benih yang diproduksi dan diedarkan; d. bertanggungjawab atas mutu Benih Bina yang diproduksi; dan e. memberikan keterangan kepada Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan apabila diperlukan.
Koreksi Anda