Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Produsen Benih Bina wajib:
a. menerapkan sistem manajemen mutu untuk produsen yang mendapatkan sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu;
b. mentaati peraturan perundang-undangan bidang perbenihan;
c. mendokumentasikan data benih yang diproduksi dan diedarkan;
d. bertanggungjawab atas mutu Benih Bina yang diproduksi; dan
e. memberikan keterangan kepada Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan apabila diperlukan.
Koreksi Anda
