Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kesesuaian mutu benih dalam bentuk biji dilakukan pengujian mutu benih di laboratorium. (2) Pengujian mutu benih di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap contoh benih yang mewakili kelompok benih. (3) Pengambilan contoh benih dan pengujian mutu benih dilakukan sesuai ketentuan yang diatur, dengan Keputusan Menteri yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian. (4) Kelompok benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus apabila memenuhi standar mutu yang berlaku.
Koreksi Anda